Rabu, 20 Februari 2008

Panduan Pemantau

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMANTAUAN


  1. ETIKA PEMANTAU


  1. Relawan harus mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses penyelenggaraan Pilkada dari tahap awal sampai akhir.

  2. Relawan harus berpakaian sopan, rapi, dan tidak mencolok.

  3. Relawan dilarang menggunakan dan memakai seragam, tanda gambar, warna atau atribut yang memberi kesan mendukung atau menolak suatu parpol/Kandidat tertentu saat pemantauan.

  4. Jangan menarik perhatian kepada orang/pihak yang tidak suka.

  5. Bersikap ramah dan sopan terhadap obyek yang dipantau (panitia, masyarakat, saksi, kandidat dan lain-lain).

  6. Tidak boleh menimbulkan rasa curiga dari masyarakat ataupun obyek yang dipantau.

  7. Memakai atau menunjukkan tanda pengenal dari JANGKAR PILKADA.

  8. Dilarang menerima suap, hadiah, fasilitas dan kompromi dalam bentuk apapun yang merugikan proses pemantauan.

  9. Melaporkan setiap pelanggaran Pilkada kepada Panwas dan KPUD.

  10. Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pilkada serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pilkada dan kepada pemilih.

  11. melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan objektif dan memastikan bahwa informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik dan dapat diverifikasi.

  12. Relawan dilarang melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara Pilkada serta hak dan kewajiban pemilih.

  13. Laporan hasil pemantauan disusun secara sistematis, objektif, akurat, berimbang dan tidak memihak, serta kebenarannya dapat diverifikasi.


  1. TIPS PEMANTAUAN


  1. Gunakan metode 5W + 1H ( Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa + Bagaimana) untuk mengungkap fakta yang valid.

  2. Informasi tidak harus dari sumber pertama (dapat juga dari informasi orang kedua atau dari media).

  3. Setiap informasi harus di- cross chek dengan orang yang bersangkutan dan atau dengan sumber serta saksi yang lain.

  4. Mengenal medan (lokasi pemantauan) dahulu sebelum melakukan pemantauan.

  5. Melakukan dialog dan kontak personal dahulu dengan masyarakat sekitar (pemilih) untuk mempermudah perolehan informasi pemantauan.

  6. Menyiapkan Outline/draft-pertanyaan sebelum melakukan pemantauan.

  7. Menyusun langkah-langkah yang akan di tempuh dalam proses pemantauan.

  8. Mengumpulkan dan mengamankan alat-alat bukti untuk setiap pelanggaran yang terjadi.

  9. Mengamati, mencatat dan menganalisa kejadian di lapangan.


  1. KONSEP PEMANTAUAN


JANGKAR PILKADA sebagai institusi pemantau pada Pilkada 2008 dengan segala keterbatasannya mencoba memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Informasi yang berdasar pada fakta di lapangan, baik melalui wawancara, investigasi maupun laporan langsung nara sumber. Informasi yang diberikan tentu tetap berlandaskan pada prinsip JANGKAR PILKADA: Obyektif, Independen, Netral, Faktual, dan Analitis. Sehingga hasil yang diperoleh dapat mendorong masyarakat pada sebuah kesadaran sejati.


A. PEMANTAUAN KAMPANYE


  1. Ketentuan Pemantauan Kampanye


Dalam memantau kampanye relawan harus mengenal beberapa ketentuan dasar yang terkait dengan aturan main kampanye. Kesetaraan, egaliter dan penghormatan terhadap setiap elemen dalam proses Pilkada adalah prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam pemantauan itu. Adapun ketentuan kampanye yang harus dipantau adalah sebagai berikut :

a) Tidak boleh menggugat pancasila atau UUD 45.

b) Isi kampanye harus bersifat menawarkan program kandidat terkait.

c) Tidak boleh menghina kemuliaan Tuhan dan Kitab Suci.

d) Tidak boleh menyinggung agama.

e) Tidak boleh menggunakan tempat ibadah.


Ketentuan-ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam memantau pelaksanaan kampanye di samping melihat asas pokok Pilkada yaitu jujur dan adil, pemantau harus dapat memastikan proses jalannya kampanye. Apakah identitas Tim Kampanye atau Juru Kampanye sudah sesuai dengan yang didaftarkan kandidat kepada KPUD pada saat pendaftaran pasangan calon. Apakah peserta kampanye melakukan intimidasi pada pihak lain untuk turut serta. Apakah peserta kampanye menimbulkan rasa takut, atau bahkan merugikan kepentingan pihak lain? Hal tersebut tak boleh lepas dari pengawasan kita.


  1. Subyek yang harus dipantau


TNI/POLRI (harus netral), Kandidat, Aparat Birokrasi (Aparat kelurahan, aparat kecamatan, aparat kabupaten, aparat provinsi)


  1. Obyek yang dipantau


Massa Pendukung, Masyarakat, Tempat, dan Waktu.


  1. Hal-hal yang patut diperhatikan

a) Money politik.

b) Perlakuan pelayanan yang sama oleh panitia pemilihan.

c) Penyalahgunaan kekuasaan.

d) Mengganggu ketertiban umum.

e) Intimidasi TNI/POLRI atau aparat birokrasi.


Dalam melakukan pemantauan terhadap proses kampanye, pemantau harus melakukan beberapa hal yang terkait dalam mencari data dan informasi, yaitu dengan mendiskripsikan jenis pelanggaran tersebut. Namun identitas dan tempat kampanye harus tercatat terlebih dahulu. Diskripsi pelanggaran harus memuat bentuk pelanggaran, bukti dan saksi pelanggaran, lokasi kampanye, rute kampanye.


Prinsip utama dari pemantauan kampanye adalah apapun yang dilakukan kandidat atau massa pendukungnya jika itu merugikan kepentingan masyarakat umum adalah pelanggaran kampanye. Intimidasi atau pemaksaan yang dilakukan oleh suatu kelompok baik fisik (pemukulan, pemerasan, pemaksaan) atau psikologis (teror, ancaman) adalah suatu bentuk pelanggaran.


B. PEMANTAUAN PEMUNGUTAN SUARA


Prinsip-prinsip umum dalam melakukan pemantauan pemungutan suara yaitu:

    1. Semua orang mempunyai hak yang sama dan adil untuk menentukan pilihan dalam Pilkada. Pengekangan terhadap pemilih adalah pelanggaran, karena bertentangan dengan hak azasi individu.

    2. Pemilih harus faham benar prosedur dan tata cara pemungutan suara.

    3. Satu orang satu suara.

    4. Saksi dari setiap kandidat di wilayah pemantauan.

    5. Perilaku petugas ; pelayanan yang sama pada pemilih.


Tahapan Pemantauan Pemungutan Suara :


1. Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara :

  1. Letak geografis TPS ; mudah dijangkau atau tidak.

  2. Bilik suara ; tertutup atau tidak.

  3. Atribut partai/kandidat ; mendominasi wilayah sekitar TPS yang berpengaruh secara psikologis.

  4. Pengaturan saat memilih ; menimbulkan kebingungan atau tidak.

  5. Peng-atas namaan orang lain untuk pencoblosan.

  6. Adakah orang yang tidak berwenang berada di bilik suara.

  7. Praktek money politik untuk memilih kandidat tertentu.


2. Perilaku Panitia Pemungutan Suara :

  1. Pengumuman lokasi dengan jelas oleh petugas selambat-lambatnya lima hari sebelum hari H.

  2. Pembagian kartu model C6-KWK/DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh petugas selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari H.

  3. Adakah selisih antar jumlah surat suara dengan jumlah pendaftar.

  4. Apakah petugas mengecek administrasi pemilih untuk memastikan keabsahan pemilih.

  5. Apakah panitia mengecek utuh tidaknya dan atau kosong tidaknya kotak suara.

  6. Ketepatan waktu membuka dan menutup TPS oleh PPS.


3. Penghitungan Suara :

  1. Pelanggaran integritas kotak suara (kunci, segel, kotak suara terbuka secara premature).

  2. Prosedur penghitungan yang tidak benar (menyobek, memberi tanda, menambah/ mengurangi kertas suara, mencuri kotak suara).

  3. Intimidasi pejabat, pemilih ataupun pengawas.

  4. Kesalahan atau penghapusan dalam penghitungan atau mengisi lembaran penghitungan resmi.

  5. Menolak tidak pada tempatnya untuk mengijinkan pemantau atau pihak lain mengawasi proses penghitungan.

  6. Langsung tidaknya penghitungan suara dilakukan di TPS.

  7. Pemisahan terhadap kertas suara yang rusak dan yang baik.

  8. Hasil akhir ditanda tangani saksi dan disegel atau tidak.

  9. Dikirim atau tidaknya hasil penghitungan ke tingkat yang lebih tinggi.

  10. Adakah selisih antara penghitungan di TPS pertama dengan di TPS yang lebih tinggi tingkatannya.


  1. PANDUAN JENIS - JENIS PELANGGARAN KAMPANYE


  1. Kampanye sebelum waktunya.

  2. Ketidakdisiplinan terhadap waktu kampanye.

  3. Pemasangan tanda gambar pada fasilitas umum yang merusak keindahan dan kebersihan.

  4. Kampanye negatif; mempermalukan pihak lain, melecehkan SARA, menjelekkan atau menyebarkan isu negatif yang menyudutkan pasangan tertentu.

  5. Melanggar materi kampanye; bertentangan dengan ideologi negara, mengadu-domba kelompok, menyulut kekacauan, mengancam harta anggota kandidat lain.

  6. Menggunakan fasilitas pemerintah; penggunaan dana atau kendaraan dinas pemerintah untuk kampanye kandidat tertentu.

  7. Kampanye dengan melibatkan PNS.

  8. Melibatkan anak-anak dalam kampanye.

  9. Intimidasi terhadap anggota keluarga untuk memilih kandidat tertentu.

  10. Menghalangi kader atau jurkam kandidat untuk berkampanye.

  11. Menjanjikan memberi uang, paket sembako, pekerjaan untuk mempengaruhi pemilih.

  12. Menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.

  13. Penggunaan media ajaran agama dengan mencantumkan foto calon.

  14. Merusak atribut kandidat lain.

  15. Kampanye melalui media massa di mana akses tidak sama dalam media atau radio, pemuatan kandidat yang tidak berimbang.

  16. Menghalangi pengiriman materi kampanye kandidat lain.

  17. Tentara atau polisi tidak berhak kampanye.

  18. Menggunakan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih.

  19. Tidak dibersihkannya atribut-atribut kampanye setelah masa kampanye berakhir.


  1. MASA PENCOBLOSAN


  1. Mengintimidasi untuk memilih dan atau tidak memilih.

  2. Ancaman dengan kekerasan untuk memilih atau tidak memilih kandidat tertentu.

  3. Mobilisasi aparat untuk untuk memilih kandidat tertentu.

  4. Jual beli suara.

  5. Menghalangi pemilih datang ke TPS.

  6. Memilih di lebih satu tempat.

  7. Kotak suara tidak kosong.

  8. Memasukkan, merusak, menukar, memalsukan, memberi tanda kertas suara.

  9. Perlakuan diskriminatif terhadap pemilih.

  10. Penggunaan identitas pemilih lain.

  11. Menemani dan memilihkan si pemilih pada bilik suara.

  12. Pemalsuan tinta penanda.

  13. KPPS memihak, tidak netral.

  14. Menghalangi tugas saksi.

  15. Menghalangi pemantau.

  16. Menghalangi masyarakat dalam menyaksikan Pilkada.

  17. Tidak ada saksi kandidat.


  1. PENGHITUNGAN SUARA DI TPS


  1. Proses penghitungan tidak dihadiri saksi.

  2. Sengaja membaca dengan salah hasil suara pemilih & hasil penghitungan.

  3. Sengaja mencatatkan salah hasil.

  4. Merusak kertas suara.

  5. Menghitung kertas suara yang tidak sah.

  6. Menambah dan atau mengurangi perolehan suara kandidat tertentu.

  7. Mengabaikan keberatan yang disampaikan panwas, saksi atau masyarakat.

  8. Menghalangi panwas, saksi atau pemantau untuk mengajukan keberatan atas hasil penghitungan.

  9. Menghalangi saksi kandidat mengikuti perjalanan mengantar kotak suara ke tingkat yang lebih tinggi.

  10. Memindahkan penghitungan suara ke tempat lain dari TPS yang bersangkutan.


  1. PENGANGKUTAN HASIL SUARA


  1. Pencurian hasil suara yang dihitung di TPS asal.

  2. Pengrusakan hasil suara yang dikumpulkan di TPS asal.

  3. Mempersulit pengangkutan hasil suara dari TPS asal ke TPS yang lebih tinggi.


Demikian Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan ini disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan kode etik bagi seluruh relawan JANGKAR PILKADA dalam menjalankan tugas pemantauan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2008.