Sebagaimana lazimnya Lembaga Pemantau, JANGKAR PILKADA sebagai salah satu institusi pemantau Pilkada Tangerang 2008 mulai melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemantauan. Rangkaian tugas pemantauan tersebut mencakup persiapan tenaga pemantau, pembekalan materi, hingga action dilapangan. Teknik investigative, sebagai cara efektif penggalian informasi masih kami terapkan yang selanjutnya kami lebih memperdalam lagi galian informasi dan analisis terhadap kasus-kasus yang kami temukan. Artinya, kami tidak sekedar memberikan informasi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan. Baik itu oleh Calon peserta pilkada, OPP, maupun birokrasi. Tapi kami mencoba menyajikan wacana kepada masyarakat dengan kajian-kajian kritis terhadap setiap pelanggaran. Dengan bahasa lain di samping penyampaian informasi pelanggaran kampanye secara langsung kepada masyarakat, kami juga mencoba membedah akar persoalannya. Sehingga masyarakat mendapatkan pendidikan politik riil, yang selama ini tidak pernah dilakukan oleh OPP.
Analisa yang kami lakukan semata hanyalah telaah ilmiah. Tidak ada pretensi maupun tendensi politik apa pun terhadap salah satu kekuatan politik. Hal ini berangkat dari kesadaran kami sebagai institusi yang independen dan mandiri. Di samping itu, karena masyarakat berhak tahu, maka menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan informasi tersebut.
II. KEGIATAN INTERNAL
Menyadari akan pentingnya pengetahuan dan pemahaman relawan pemantau akan aturan main pemantau, maka langkah awal yang kami lakukan adalah menyusun dan mensosialisasikan Juklak/Juknis dan Kode etik Pemantau kepada seluruh relawan kami. Bertepatan dengan suasana Hari Raya Idul Fitri 1428 H, maka pada hari Sabtu, 20 Oktober 2007 kami menyelenggarakan HALAL BIHALAL dengan seluruh personil relawan kami.
Acara tersebut juga kami jadikan sebagai ajang sosialisasi dan pembekalan tentang kegiatan pemantauan beserta tatacara teknis pelaksanaannya. Dalam acara yang dihadiri sekitar 200 orang relawan tersebut, kami memberikan bahan-bahan berupa:
- Petunjuk Pelaksanaan dan Panduan Teknis Pemantauan.
- Pasal-pasal dalam Undang-undang 32 tahun 2004 yang mengatur seputar Pilkada.
- Undang-undang 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Surat Edaran Menpan Nomor: SE/08.A/M.PAN/5/2005.
Disamping membekali relawan dengan Kode Etik dan regulasi yang ada, kami juga menyusun rencana untuk melakukan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan momentum Pilkada seperti: Pendidikan Pemilih (Votters Education), Diskusi Publik tentang Pilkada Damai, Survei Perilaku Pemilih, Dll.
III. LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
Memasuki 3 Bulan menjelang Pilkada, kami mulai mendapatkan beberapa temuan yang terindikasi mengarah kepada pelanggaran pilkada. Meski dalam banyak hal, kasus-kasus pelanggaran yang kami temukan mempunyai kemiripan dengan pelanggaran sebelumnya, namun ada beberapa hal yang menurut kami perlu digali lebih jauh akar persoalan yang melingkupi kasus tersebut. Karena kami menangkap adanya benang merah kesamaan antara pelanggaran yang terjadi pada Pilkada ini dengan Pemilu pada masa Orde Baru. Artinya, praktik politik yang dilakukan masa transisi reformasi belum mengalami perubahan secara mendasar. Inilah yang kita coba tawarkan kepada masyarakat sebagai sebuah wacana dan pendidikan politik. Hal ini bisa dilihat dari pelanggaran-pelanggaran yang berhasil ditemukan oleh relawan JANGKAR PILKADA. Adapun temuan-temuan yang kami dapatkan adalah sebagai berikut :
Rumah Dinas dijadikan Posko Tim Sukses.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terhadap salahsatu relawan kami yang berdomisili di kecamatan mauk. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa Sekretariat FOKUS MAPAN (Posko Tim Sukses salahsatu Cabup) yang berlokasi di Jl. Raya Mauk, Desa Jatiwaringin statusnya adalah Rumah Dinas Milik PU Pengairan Kab. Tangerang.
Divisi Investigasi kami yang mendapat tugas menindalanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penelitian dilapangan, termasuk mengambil gambar bangunan tersebut dan meminta keterangan warga yang ada disekitar lokasi sekretariat. Dari keterangan beberapa pihak mengatakan memang betul bahwa bangunan tersebut adalah Rumah Dinas, namun ketika kami coba konfrontir ke Instansi terkait kami mendapat kesulitan karena tidak ada yang mau memberi keterangan.
Pembagian Kompor Gas yang dibarengi ajakan memilih Calon tertentu.
Dari Kecamatan Rajeg, Kemiri, Mauk dan beberapa wilayah lain di Pantura relawan kami memperoleh temuan adanya sekelompok orang melakukan pendataan warga yang akan menerima Kompor Gas sebagai bagian dari program konversi minyak tanah ke gas. Sayangnya, disamping mendata, oknum tersebut juga mengajak warga untuk memilih salahsatu Calon Wakil Bupati, konon kabarnya, pemenang tender untuk pengadaan kompor gas tersebut adalah seorang pengusaha provinsi yang juga suami dari cawabup tangerang.
Pemasangan Media Kampanye di Instansi Pemerintah.
Sudah bukan menjadi rahasia publik bahwa salahsatu keuntungan Incumbent yang ikut bertarung lagi dalam Pilkada adalah peluangnya untuk menggunakan kekuatan birokrasi (termasuk fasilitas yang ada didalamnya) untuk kepentingan pemenangan dirinya. Itu pulalah mengapa sepanjang digelarnya 296 Pilkada sejak tahun 2005, Incumbent yang bertarung kembali kebanyakan meraih kemenangan dengan jumlah mencapai 62,17%.
Persoalan klasik tersebut nampaknya juga ikut mewarnai Pilkada Tangerang 2008. Beberapa kantor Kelurahan, Kecamatan, Bangunan Sekolah, tak luput dijadikan media untuk mengajak masyarakat agar memilih Incumbent, minimal mensosialisasikan sosoknya. Kendati hal tersebut memang menjadi semacam Point Value bagi Incumbent, namun tetap saja hakekatnya sebagai sebuah pelanggaran yang mesti kami sampaikan.
IV. ANALISA PELANGGARAN
Dari beberapa temuan tersebut dapat kami simpulkan bahwa fenomena yang muncul pada beberapa bulan terakhir ini adalah para Cabup/Cawabup cenderung menggunakan kekuasaannya (pada level masing-masing) untuk menarik simpati dan dukungan dari masyarakat. Hal ini merupakan salahsatu dampak dari kenyataan akan rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat kita yang selanjutnya juga ikut mempengaruhi sikap politik mereka yang cenderung fragmatis.
Cukup pelik untuk mengungkap latar di balik itu semua. Kami menyadari kajian dan telaah yang kami lakukan masihlah jauh dari sempurna. Namun kami yakin kajian ini akan mampu mendorong wacana masyarakat akan pentingnya Pilkada yang jurdil. terlepas dari persoalan apakah Pilkada 2008 ini mampu menyelesaikan krisis atau sebaliknya, Pilkada justru menjadi pemicu kedua krisis selanjutnya.
IV. SERUAN
Berangkat dari kondisi dan kenyataan yang kami temukan di lapangan tersebut, maka kami JANGKAR PILKADA (Jaringan Karang Taruna Pemantau Pilkada) menyerukan kepada :
- Kepada elite Parpol dihimbau untuk benar-benar menjadikan partai sebagai alat perjuangan tertinggi bagi hak-hak rakyat, dengan tidak menipu rakyat, serta tidak menjadikan parpol sebagai kendaraan politik pribadi.
- Kepada seluruh Kandidat Pilkada 2008 dihimbau untuk tidak menjadikan rakyat sebagai komoditi politik, serta segera melakukan pendidikan politik untuk mendewasakan sikap politik serta mengendalikan massanya dengan memberikan wacana politik rasional, bukan hegemoni dengan emosi dan religi.
- Kepada KPUD dan Panitia Pengawas dihimbau untuk menindak tegas kandidat yang melakukan pelanggaran.
- Kepada seluruh elemen, aktivis, LSM, Mahasiswa dihimbau untuk melakukan pemantauan dan pengawasan baik langsung maupun tidak langsung terhadap seluruh proses tahapan Pilkada.
- Kepada seluruh elemen masyarakat dihimbau untuk mewaspadai netralitas aparat dan birokrasi dalam semua tahapan proses Pilkada 2008 serta kemungkinan kecurangan yang mungkin timbul dalam Pilkada, baik kecurangan yang datang dari penyelenggara pilkada, dari birokrasi, aparat keamanan, maupun dari partai politik.
- Kami mengharapkan bahwa desakan ini semata-mata dimaknai sebagai suatu usaha mewujudkan pilkada demokratis dengan tetap mengedepankan legitimasi hukum. Kami juga menggaris bawahi bahwa Pemantauan ini semata-mata untuk mendorong keterlibatan publik dalam rangka mewujudkan Pilkada yang Bersih, Damai, dan Demokratis di Kabupaten Tangerang.